Lawan Petugas, Keluarga Tersangka Narkoba di Jepara Ini Ditangkap

14 Mei 2022 07:00

GenPI.co Jateng - Polres Jepara membekuk 3 warga yang tersandung kasus peredaran narkoba.

Ketiganya adalah warga Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.

"Ketiga orang yang ditangkap tersebut berinisial M (50), AN (22), dan AM (18), semuanya warga Desa Karanggondang," kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fahrur Rozi, Jumat (13/5).

BACA JUGA:  Wow! Ramadan, Polrestabes Semarang Tangkap 13 Tersangka Narkoba

Kasat Reskrim menjelaskan ketiga warga ditetapkan sebagai tersangka.

Akan tetapi, seorang tersangka lagi berinisial DT (24) masuk daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:  Astaga! Juru Parkir Masjid Agung Semarang Edarkan Narkoba 20 Kg

Penangkapan ini berawal dari kasus penyelidikan terhadap pengedar narkoba bernama Suyadi.

Dia ditangkap beserta barang bukti di rumahnya di Desa Karanggondang pada 6 Mei 2022.  

BACA JUGA:  11 Bandar Narkoba Dipindah ke Lapas Risiko Tinggi Nusakambangan

Ketiga tersangka terakhir merupakan keluarga Suyadi yang sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.

Saat itu, Suyadi dibawa ke rumahnya untuk mencari barang bukti lain yang dibuang.

Ketika petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah, mereka justru mendapat perlawanan dari keluarga pelaku yang terdiri dari 4 orang.

Pelaku berinisial DT yang kini buron merupakan adik tersangka yang merebut telepon pelaku yang diamankan petugas.

Dia juga melakukan tindakan perusakan kendaraan dan kekerasan terhadap petugas hingga menyebabkan luka-luka.

"Di dalam rumah juga terjadi keributan dan pelaku narkoba memanfaatkan situasi tersebut untuk melarikan diri," papar dia.

Petugas meminta dukungan dari Polsek Mlonggo dan Polres Jepara sehingga akhirnya situasi dapat teratasi.

Petugas mengamankan para tersangka yang merupakan keluarga pelaku kasus narkoba beserta sejumlah barang bukti untuk proses lebih lanjut.

Para pelaku diancam dengan Pasal 214 KUHP atau Pasal 213 KUHP jo Pasal 211 KUHP jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG