GenPI.co Jateng - Pemkab Kudus buka posko pengaduan pekerja untuk urusan pembayaran tunjangan hari raya alias THR.
Pekerja bisa menyampaikan aduan dengan datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker Perinkop UKM) Kudus.
Aduan juga bisa disampaikan melalui telepon di nomor 0895400000070.
“Silakan melapor ketika ada masalah soal pembagian THR di Kudus,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Perinkop UKM Kudus, Agus Juanto, dikutip Antara, Rabu (20/4).
Tugas posko ini bersifat memfasilitasi pekerja untuk mendapatkan haknya.
Apabila ada aduan, hal itu akan ditangani oleh tim pengawasan dari Provinsi Jawa Tengah.
Agus menuturkan pada 2021 dia juga membuka posko pengaduan THR.
Namun, posko hanya menerima satu konsultasi bukan aduan.
Dia menambahkan hingga banyak perusahaan yang melaporkan penyaluran THR.
Dia juga tidak menemukan ada perusahaan yang membayar THR secara dicicil.
Dia mengingatkan kembali pembayaran THR paling lambat dilakukan pada 25 April 2022 sesuai dengan edaran yakni sepekan sebelum Lebaran.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News