Waduh! Pemprov Jateng Sudah Terima 22 Aduan Soal THR

19 April 2022 14:00

GenPI.co Jateng - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menerima 22 aduan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR).

Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari, mengatakan pihaknya menerima sejumlah aduan dari pekerja yang hak THR-nya berpotensi dicicil oleh perusahaan.

Ada pula aduan mengenai pemberian THR yang tidak sesuai gaji pokok hingga perusahaan yang diduga tidak memberikan hak kepada pekerja.

BACA JUGA:  Kabar Bahagia! THR PNS Solo Cair 1 Minggu Sebelum Lebaran

"Sampai hari ini sudah ada 22 aduan masuk. Hal itu perlu kami klarifikasi karena pengadu harus jelas, perusahaan dan identitas harus jelas sehingga kami bisa lakukan tindak lanjut," ungkap Sakina, Selasa (19/4).

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan mediasi yang melibatkan mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Disnaker Kota Semarang Buka Posko Aduan THR Hingga 30 April 2022

Posko THR Disnakertrans Jateng sudah dibuka sejak 13 April sampai 13 Mei 2022.

Pengadu bisa langsung datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, posko THR di kabupaten atau kota serta melaporkan melalui layanan WA di nomor 081328451596.

BACA JUGA:  Perhatian! Ganjar Minta THR Dibayarkan H-7, Tak Boleh Dicicil Lho

Sakina menegaskan jika pihaknya mendapati perusahaan yang membandel maka akan ada sanksi hukum yang berlaku.

Sanksinya berupa sanksi administratif sesuai PP 36 tentang pengupahan, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi sampai pembekuan usaha.

Sakina menjelaskan, sesuai edaran Menaker RI no M/1/HK.04/IV/2022, pemberian THR maksimal diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau 25 April 2022.

Perusahaan yang wajib memberikan THR sesuai peraturan adalah yang termasuk perusahaan formal, menengah ke atas dan bukan UMKM.

"Baru setelah 25 (masih) tidak diberikan atau molor atau dicicil, maka pengawas ketenagakerjaan akan turun ke lapangan. Tentunya sesuai regulasi, mulai nota riksa satu jangka 7 hari, dilanjutkan nota riksa 2, jika belum ada respons akan ada tindakan sesuai regulasi," paparnya.

Data Disnakertrans Jateng, pada 2021 ada 140 perusahaan diberi sanksi.

Dari jumlah tersebut 93 perusahan diberi nota riksa, adapun dari jumlah itu 36 di antaranya langsung membayar hak THR pekerja secara penuh.

Di Jateng berdasar Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Online (WLKP) ada 32.584 perusahaan skala kecil menengah dan besar. Dari jumlah tersebut ada sekitar 5.000 perusahaan besar.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG