GenPI.co Jateng - Bermain di dekat atau di rel kereta api atau KA bisa dipidana, bahkan ancaman ini juga berlaku untuk aktivitas ngabuburit yang sedang tren belakangan ini.
Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, mengatakan masyarakat dilarang berada di jalur KA untuk aktivitas apapun selain kepentingan operasional KA.
Hal itu disebut dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian.
"Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun, selain untuk kepentingan operasional kereta api," kata dia dikutip Antara, Jumat (8/4).
Aktivitas itu dinilai membahayakan diri sendiri dan perjalanan kereta api.
Apalagi, menjelang Lebaran seperti saat ini membuat frekuensi perjalanan KA meningkat.
Dia mengajak kepedulian dan peran arga untuk turut mengamankan dan melancarkan perjalanan KA.
Saat ini di wilayah Daop 4 Semarang masih ada sekitar 46 lokasi perlintasan sebidang KA yang belum dilengkapi palang pintu.
Pada 2022, sedikitnya dilaporkan ada 9 kecelakaan meilbatkan KA dengan 7 orang meninggal dunia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News