Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang untuk Mudik Lebaran 2022

08 April 2022 05:30

GenPI.co Jateng - Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru terkait persyaratan perjalanan dengan pesawat terbang untuk mudik Lebaran yang mulai berlaku efektif per Selasa (5/4) lalu.

Bagi penumpang pesawat terbang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.

“Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” kata General Manager Bandara Adi Soemarmo, Yani Ajat Hermawan, dalam siaran pers, Kamis (7/4).

BACA JUGA:  Resmi Dibuka! Penerimaan Polri Taruna Akpol 2022, Ini Syaratnya

Aturan baru ini merujuk pada SE Kemenhub No 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Yani menambabahkan bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,

BACA JUGA:  Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh Mudik Lebaran 2022

Sedangkan penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.

Selain itu, yang bersangkutan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

BACA JUGA:  Simak! Syarat Terbaru Naik KA Lokal dan Aglomerasi Mulai Hari Ini

Bagi penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid tes antigen.

Akan tetapi, anak ini wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

“Untuk mendukung implementasi SE tersebut dan demi kenyamanan penumpang, saat ini bandara telah menyediakan layanan antigen dan PCR dengan jam operasional mulai dari jam 06.00 – 15.00 WIB,” papar yani.

Calon penumpang pesawat udara juga wajib mengisi e-HAC Indonesia pada aplikasi Peduli Lindungi sebelum melakukan check in tiket pesawat udara.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG