GenPI.co Jateng - Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru terkait persyaratan perjalanan dengan pesawat terbang untuk mudik Lebaran yang mulai berlaku efektif per Selasa (5/4) lalu.
Bagi penumpang pesawat terbang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.
“Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” kata General Manager Bandara Adi Soemarmo, Yani Ajat Hermawan, dalam siaran pers, Kamis (7/4).
Aturan baru ini merujuk pada SE Kemenhub No 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Yani menambabahkan bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,
Sedangkan penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
Selain itu, yang bersangkutan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Bagi penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid tes antigen.
Akan tetapi, anak ini wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
“Untuk mendukung implementasi SE tersebut dan demi kenyamanan penumpang, saat ini bandara telah menyediakan layanan antigen dan PCR dengan jam operasional mulai dari jam 06.00 – 15.00 WIB,” papar yani.
Calon penumpang pesawat udara juga wajib mengisi e-HAC Indonesia pada aplikasi Peduli Lindungi sebelum melakukan check in tiket pesawat udara.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News