E-Retribusi Diperluas, PAD Kudus Digenjot

07 April 2022 19:30

GenPI.co Jateng - Layanan pembayaran retribusi elektronik atau e-retribusi pasar di Kudus terus digenjot demi menambah pendapat asli daerah atau PAD.

Penerapan e-retribusi ditambah dari semula hanya di Pasar Kliwon menjadi Pasar Bitingan.

"Saat ini, kami hanya menunggu pencetakan kartu e-retribusi dari Bank Jateng sebagai mitra Pemkab Kudus," kata Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus, Albertus Harys Yunanto, dikutip Antara, Kamis (7/4).

BACA JUGA:  Kabar Baik! 6 Kecamatan di Kota Semarang Nihil Kasus Covid-19

Albertus mengatakan peralatan penunjang e-retribusi ini yakni 3 unit mesin EDC atau MPOS hibah dari Bank Jateng Kudus.

Bermodalkan alat tersebut petugas berkeliling menarik retribusi pedagang.

BACA JUGA:  Tenang, Harga Daging Sapi di Batang Stabil

Kemudian, pedagang membayar retribusi dengan menggunakan yang diberikan sebelumnya. Kartu ini berisi saldo untuk membayar.

Untuk top up saldo kartu, Bank Jateng menggandeng pedagang menjadi agen laku pandai yang bisa melayani pengisian saldo kartu e-retribusi.

BACA JUGA:  Promo! Tiket Taman Wisata Pasir Kencana Pekalongan Hanya Rp15.000

"Pedagang juga bisa membayar retribusi pasar melalui transfer ke nomor rekening kas umum daerah,” ujar dia.

Saat ini di Pasar Bitingan Kudus ada 336 kios dan 2.299 los dan 43 petak lesehan di pelataran.

Ketua Tim Pemasaran Bank Jateng Kudus, Dhany Ardhi Wicaksono, PAD Kudus meningkat seusai berlakunya sistem e-retribusi ini.

PAD Kudus pada 2019 hanya membukukan Rp1,1 miliar, naik menjadi Rp1,3 miliar.

Retribusi ini baru menyasar pedagang di kios dan los. Pedagang lesehan belum dipungut lantaran kerap berpindah-pindah.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG