Memalukan! Korupsi, Mantan Direktur Keuangan BUMD Rembang Ditahan

06 April 2022 05:30

GenPI.co Jateng - Mantan Direktur Keuangan badan usaha milik daerah (BUMD) PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya berinisial NA ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

NA merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi di BUMD Kabupaten Rembang.

Kasus korupsi di BUMD ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,2 miliar.

BACA JUGA:  Waduh! Kemiskinan di Rembang Masih 15,8%, Ini Strategi Bupati

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Andi Herman, mengatakan  tindak pidana ini terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2020.

Hal ini bermula ketika PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya membentuk anak usaha bernama PT Anindya Guna Utama.

BACA JUGA:  Duh! Abrasi di Kragan Kabupaten Rembang Parah, Ini Langkah Pemkab

"Pendirian anak usaha ini bermasalah karena ternyata tidak mendapat persetujuan dalam RUPS serta tidak memiliki analisis kelayakan dari tim independen," kata dia, Selasa (5/4).

PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya kemudian menginvestasikan dana sebesar Rp 7,3 miliar melalui anak usahanya untuk kerja sama jasa konstruksi.

BACA JUGA:  Asyik! Kampung Ramadan di Rembang Buka Lagi, Ini Jajanannya

"Dari berbagai jenis investasi di sektor konstruksi tersebut, ternyata hanya sekitar Rp 3 miliar yang bisa kembali ke perusahaan," papar dia.

Uang investasi tersebut diketahui untuk membeli proyek.

Selain itu, Kejaksaan juga menetapkan Direktur PT Anindya Guna Utama berinisial HAP sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG