GenPI.co Jateng - Mantan Direktur Keuangan badan usaha milik daerah (BUMD) PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya berinisial NA ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
NA merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi di BUMD Kabupaten Rembang.
Kasus korupsi di BUMD ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,2 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Andi Herman, mengatakan tindak pidana ini terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2020.
Hal ini bermula ketika PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya membentuk anak usaha bernama PT Anindya Guna Utama.
"Pendirian anak usaha ini bermasalah karena ternyata tidak mendapat persetujuan dalam RUPS serta tidak memiliki analisis kelayakan dari tim independen," kata dia, Selasa (5/4).
PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya kemudian menginvestasikan dana sebesar Rp 7,3 miliar melalui anak usahanya untuk kerja sama jasa konstruksi.
"Dari berbagai jenis investasi di sektor konstruksi tersebut, ternyata hanya sekitar Rp 3 miliar yang bisa kembali ke perusahaan," papar dia.
Uang investasi tersebut diketahui untuk membeli proyek.
Selain itu, Kejaksaan juga menetapkan Direktur PT Anindya Guna Utama berinisial HAP sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News