GenPI.co Jateng - Aksi lelaki warga Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, berinisial DJKS sungguh bejat.
Lelaki berusia 23 tahun ini tega menyetubuhi 2 anak gadis di bawah umur berusia 14 dan 11 tahun.
Modusnya, dia berpura-pura menjadi dukun atau orang pintar untuk mengelabui korban.
Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing, mengatakan dalam menjalankan aksinya, DJKS menakut-nakuti kedua korban jika di dalam perut mereka terdapat bayi jin berwarna merah.
Adapun cara menghilangkan bayi jin itu dengan berhubungan badan.
“Jadi modus tersangka ini seperti itu. Dia melakukan tipu muslihat dengan cara mengaku sebagai orang pintar atau dukun. Menyampaikan kepada korban, di perut mereka ada janin dan untuk menghilangkannya, harus dilakukan hubungan intim sebanyak 6 kali,” ungkap Christian, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Minggu (3/4).
Peristiwa ini terungkap saat kakak dari salah satu korban mengecek telepon seluler sang adik.
Di ponsel itu ditemukan foto telanjang korban serta percakapan melalui Whatsapp antara korban dengan DJKS pada 19 Februari 2022.
Pelaku mengaku menargetkan korban secara acak.
Sebelum berkomunikasi via WA, dia mendatangi para korban dan menipu keduanya agar mau diajak berhubungan badan.
Pelaku mengaku telah menyetubuhi kedua korban, masing-masing sebanyak satu kali.
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Di sisi lain, kasus lainnya tersangka berinisial TR (18), warga Donorojo, Jepara, menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur.
Dia membujuk korbannya untuk berhubungan intim dengan memberikan janji akan menikahinya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News