Bupati Banyumas Sidak Minyak Goreng, Hasilnya Mengejutkan

03 April 2022 09:00

GenPI.co Jateng - Bupati Banyumas, Achmad Husein, menggelar sidak penjualan minyak goreng, hasilnya sungguh mengejutkan.

Bupati menemukan pedagang di Pasar Kliwon, Karanglewas, Banyumas, menjual minyak goreng curah dengan sistem bundling dengan pembelian minimal Rp1 juta.

Dia menegur pedagang itu agar menghentikan sistem penjualannya.

BACA JUGA:  Ini Sederet Cara Alami Atasi Hidung Tersumbat karena Flu

Apabila teguran lisan diberikan hingga tiga kali dan pedagang tetap melakukan sistem bundling, Bupati akan menindak tegas.

Tak hanya itu, ada pula mekanisme pembatasan pembelian minyak goreng maksimal 5 kilogram bagi pelanggan baru.

BACA JUGA:  Rasa Makanan Pahit, Penyelundupan Pil Koplo di Semarang Dibongkar

Pembatasan ini lantaran pasokan masih terbatas, sementara permintaan terus naik.

Pembeli minyak goreng curah di Pasar Kliwon, Dasun Darwito, mengatakan terpaksa mencari minyak goreng ke Karanglewas karena stok di Sokaraja maupun Purwokerto kosong.

BACA JUGA:  Ribuan Ikan Mati, DLH Banyumas Ambil Sampel Air Serayu

Namun, di Karanglewas, penjual mewajibkan membeli barang-barang lain senilai Rp1 juta untuk mendapatkan 17 kilogram minyak goreng.

Artinya, Dasun membeli minyak goreng curah dengan harga Rp16.500 kilogram.

Dia menjual lagi dengan harga Rp18.500 per kilogram kepada pelanggannya.

"Saya di rumah banyak sekali gula pasir dan terigu karena untuk membeli minyak goreng harus beli yang lain,” ujar dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG