GenPI.co Jateng - Sebanyak dua rumah restorative justice (RJ) diresmikan Kejaksaan Negeri Batang yakni di Desa Kecepak dan Kelurahan Proyonanggan Selatan.
Rumah RJ ini diharapkan mendorong setiap sengketa di masyarakat selesai tanpa melalui jalur hukum.
“Intinya kami support biar ada ruang damai di masyarakat, biar desa itu tentram,” ujar Bupati Batang Wihaji, dikutip Batangkab.go.id, Selasa (29/3).
Kepala Kejari Batang, Ali Nurudin, mengatakan apabila warga menghadapi kasus pidana umum, upaya perdamaian bisa dilakukan di tingkat desa melalui rumah RJ.
Namun, tak semua kasus pidana bisa diselesaikan melalui RJ.
Syarat khusus penyelesaian melalui rumah RJ ini yakni ancaman perkara di bawah lima tahun, nilai kerugian di bawah Ro2,5 juta.
“Tapi, dengan aturan yang baru bisa lebih dari Rp2,5 juta,” kata Ali.
Tak hanya itu, pelaku yang pernah dihukum tidak diselesaikan melalui rumah RJ.
Ali berharap melalui rumah RJ ini permasalah bisa diselesaikan para pihak melalui musyawarah untuk mendapatkan keadilan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News