GenPI.co Jateng - Sebanyak 62 koperasi di Kudus diusulkan dibubarkan lantaran vakum aktivitas salah satunya tidak ada rapat anggota tahunan (RAT).
Untuk membubarkan koperasi, Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi UKM Kudus menyurati Kementerian Koperasi.
Hal ini lantaran pendirian koperasi berbadan hukum tercatat dalam lembaran negara.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, mengatakan dari 542 koperasi di Kudus, ada 77 koperasi yang vakum dengan berbagai sebab.
Dari jumlah itu, ada 62 yang diusulkan dibubarkan melalui mekanisme pemerintah dan sisanya melalui rapat anggota.
“Satu dari 15 koperasi tersebut telah berhasil dibubarkan melalui rapat anggota, sementara sisanya masih diupayakan,” kata dia, dikutip Antara, Senin (21/3).
Menurut dia, koperasi yang diusulkan dibubarkan itu masuk dalam kategori sulit dihupkan kembali lantaran mati suri akibat tidak ada SDM.
SDM yang kini ada rata-rata berusia uzur.
"Setiap koperasi tidak hanya didukung permodalan yang besar, melainkan harus didukung pula ketersediaan sumber daya manusia yang memadai dan berkualitas," sambung dia.
Kemudian, dari 542 koperasi di Kudus mayoritas berbentuk koperasi serba usaha (KSU), sedangkan 17 lainnya berbentuk koperasi simpan pinjam (KSP).
Pemerintah Kabupaten Kudus juga terus memperkuat pelatihan bagi peningkatan kualitas SDM koperasi.
Khusus koperasi simpan pinjam, pelatihan akan difasilitasi melalui program sertifikat kompetensi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News