Catat! Kemenag Batang Sosialisasi Aturan Penggunaan Toa Masjid

09 Maret 2022 07:30

GenPI.co Jateng - Kantor Kementerian Agama atau Kemenag Batang sosialisasi aturan penggunaan toa kepada takmir masjid dan musala.

Sosialisasi ini berkaitan dengan terbitnya SE Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Kepala Kantor Kemenag Batang, M. Aqsho, mengatakan masyarakt perlu mengetahui periha SE itu supaya tidak mengganggu kegiatan lain.

BACA JUGA:  Pengantin Perempuan Berjilbab Nikah di Gereja, Kisahnya Viral!

“Para takmir dan masyarakat akan mengetahui kapan volume toa harus difungsikan ke luar dan ke dalam,” kata dia, dikutip Batangkab.go.id, Selasa (8/3).

Aturan penggunaan toa untuk masjid dan musala itu yakni volume maksimal 100 Desibel.

BACA JUGA:  Terpapar Covid-19, Adik Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

Penggunaan toa dilakukan yakni sebelum azan subuh pembacaan Alquran atau solawat menggunakan pengeras suara luar selama 10 menit.

Kemudian, sebelum zuhur, asar, magrib, dan isya selama 5 menit.

BACA JUGA:  Banjir Jiken Jadi Siklus 10 Tahunan, Ini Solusi DPUPR Blora

Sementara, setelah azan, pengeras suara yang dipakai adalah pengeras suara dalam.

“Saat mengumandangkan azan tetap menggunakan pengeras suara luar. Jangan sampai suara azan yang keluar sumbang dan dilafalkan secara baik dan benar,” ujar Aqsho.

Kepala Kesbangpol Batang, Agung Wisnu Barata, mengatakan langkah yang diambil oleh Kemenag dengan menerbitkan SE itu karena Indonesia negara hukum.

“SE itu perlu disampaikan agar masyarakat mengetahui informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar dia.

Dia menyoroti kondisi media sosial yang banyak informasi kerap menimbulkan persoalan lantaran disampaikan oleh orang yang memahami.

“Rekan-rekan media ini juga harus berperan aktif dalam menyampaikan informasi yang benar dan positif. Jangan sampai berkomentar tapi tidak tahu sumber data yang akurat,” pesan dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG