GenPI.co Jateng - SPPT PBB Perdesaan dan Perkotaan yang diterbitkan Pemkab Banyumas kini memakai tanda tangan elektronik.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyumas, Eko Prijanto, mengatakan ada sejumlah perbedaan dalam SPPT PBB tahun ini dibanding sebelumnya.
Pertama, penggunaan tanda tangan elektronik dalam SPPT PBB lengkap dengan informasi tunggakan, QR Code, dan tautan ke sistem langsung.
"Semua itu tidak ada dalam SPPT PBB P2 tahun-tahun sebelumnya yang masih menggunakan tanda tangan manual dan ukuran blangkonya lebih pendek," kata Eko, dikutip Antara, Jumat (4/3).
Informasi tunggakan pajak ini pun terbilang baru. Hal ini mempermudah masyarakat mengetahui jumlah tunggakan jika memilikinya tanpa harus ke kantor Bapenda.
Tak hanya itu, penggunaan tanda tangan elektronik mempercepat penerbitan SPPT PBB 2022.
Pemkab Banyumas saban tahun harus menerbitkan sedikitnya 1.111.945 lembar dokumen.
“Alhamdulillah, kami telah mendapatkan izin dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menggunakan tanda tangan elektronik ini," sambung dia.
Bupati Banyumas, Achmad Husein, mengatakan Bapenda diminta segera menyosialisasikan penggunaan tanda tangan elektronik itu kepada masyarakat luas.
Sebab, hingga kini masih ada anggapan kepemilikan SPPT PBB merupakan bukti kepemilikan tanah dan bangunan.
Hal ini membuat mereka menyimpan baik-baik SPPT PBB ini.
"Mudah-mudahan ini (SPPT PBB P2 bertanda tangan elektronik) nanti mempermudah dan memberikan lebih kepastian hukum dari sebelumnya," kata Husein.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News