Ini Cara Bayar PBB Online di Kota Pekalongan, Mudah Tanpa Ribet

25 Januari 2022 12:00

GenPI.co Jateng - Warga Kota Pekalongan kini dapat dengan mudah membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Hal ini seiring adanya layanan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB eletronik sejak 18 Januari 2022.

Kepala Bidang Pendataan, Penetapan, Data, dan Informasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, Adam Muhammad, mengatakan pihaknya mulai mencetak SPPT massal dan membuka layanan SPPT PBB elektronik sejak 18 Januari 2022.

BACA JUGA:  Kabar Gembira, Disdukcapil Kota Pekalongan Tambah Jam Pelayanan

Pemkot telah meluncurkan SPPT PBB secara elektronik pada akhir Desember 2021.

Kini layanan ini sudah mulai efektif dimanfaatkan oleh para wajib pajak.

BACA JUGA:  Duh! Ratusan Warga di Kota Pekalongan Ngungsi Gara-Gara Banjir

"Saat ini, masyarakat dapat mengakses PBB secara daring melalui website pbb.pekalongankota.go.id," kata dia, Selasa (25/1).

Adam menjelaskan beberapa fitur layanan yang dapat diakses secara daring, yaitu SPPT elektronik, surat keterangan lunas PBB, dan bagian untuk mengetahui berapa jumlah tagihan peserta.

BACA JUGA:  Jos! Ekspor Kota Pekalongan Naik Rp 57,6 M, Sarung Batik Favorit

Fitur-fitur yang disediakan ini untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB dan pajak lainnya.

Di sisi lain, pada 2022 demi meningkatkan kepatuhan para wajib pajak pihaknya masih memberikan stimulus.

"Pada 2022, kami juga masih memberikan kebijakan pengurangan keringanan dan bebas denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi wajib pajak," imbuh dia.

Menurut dia, kebijakan PBB 2021 masih sama nominalnya dengan tahun sebelumnya.

Ini kecuali untuk objek pajak yang mengalami perubahan fungsi maupun fisik, misalnya lahan sawah menjadi perumahan, tanah kosong, tetapi ada bangunannya.

Pihaknya mencatat realisasi nilai PBB Kota Pekalongan menembus Rp 14,47 miliar atau sekitar 109,29% pada 2021.

Angka ini melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 13,25 miliar.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG