GenPI.co Jateng - Sebanyak 3.734 aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang belum bersertifikat.
Jumlah tersebut dari total 5.164 bidang tanah yang merupakan aset Pemkab Semarang.
Sedangkan yang telah bersertifikat sebanyak 1.430 bidang tanah.
“Masih ada sekitar 3.000-an bidang tanah aset Pemkab yang akan diselesaikan penerbitan sertifikatnya pada 2022 ini,” kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Arya Widya Wasista, dikutip semarangkab.go.id, Senin (17/1).
BPN mencatat total ada 5.164 bidang tanah yang merupakan aset Pemkab Semarang.
Dari jumlah itu, sebanyak 1.430 bidang telah bersertifikat dan sisanya masih dalam proses.
Menurut dia, bidang tanah yang bersertifkat di Kabupaten Semarang ada sebanyak 719.182 bidang.
Jumlah ini dengan persentase sebesar 88,2% dari 815.000 bidang yang sudah terdata.
Kali terakhir BPN menyerahkan sebanyak 645 sertifikat hak atas tanah milik Pemkab Semarang kepada Bupati Ngesti Nugraha.
Penyerahan sertifikat menandai program sertifikat seluruh aset Pemkab Semarang itu di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Kamis (13/1).
Aset tanah yang diserahkan sertifikatnya itu tersebar di 28 desa atau kelurahan.
Ini terdiri dari 430 bidang berupa jalan poros desa, 1 jembatan, 3 ruang terbuka hijau (RTH) dan sisanya tanah yang dimanfaatkan untuk saluran air.
Sementara itu, Bupati Semarang, mengatakan program percepatan sertifikasi aset milik Pemkab ini merupakan tindak lanjut rekomendasi BPK dan KPK.
Tujuannya agar tercipta tertib administrasi yang mendukung transparansi pengelolaan aset daerah.
Pada tahun anggaran 2022 ini, Pemkab Semarang menganggarkan dana untuk menyelesaikan sertifikat 1.000 bidang tanah.
Bupati berharap seluruh aset tanah dapat bersertifikat pada tahun 2023 mendatang.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News