GenPI.co Jateng - Warga Kabupaten Blora batal berangkat transmigrasi ke luar Pulau Jawa karena adanya pandemi dan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 pada 2021.
Total ada 5 kepala keluarga (5KK) dari wilayah Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, yang seharusnya berangkat transmigrasi.
Sebanyak 5 KK ini mendaftar program transmigrasi pada 2020 lalu.
Adapun 5 KK ini berasal dari Desa Gayam (2 KK) dan Desa Temulus (3KK), Kecamatan Randublatung.
Mereka kemudian melalui proses seleksi dan dinyatakan memenuhi syarat.
“Hal itu dikarenakan adanya Covid-19 dan refocusing anggaran sehingga tidak bisa berangkat di 2021. Namun, ada dari wilayah daerah lain di luar Blora yang bisa berangkat tansmigrasi karena masih ada anggaran pendukung di daerah setempat,” kata Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Blora, Sugeng Saptono, dikutip blorakab.go.id, Sabtu (8/1).
Sugeng menjelaskan sejumlah syarat harus dipenuhi terkait transmigrasi ini.
Misalnya, usia maksimal 49 tahun. Maka dari itu, jika rentang waktu berangkat transmigrasi usianya sudah lebih 50 tahun, tidak bisa.
Sedangkan provinsi yang menjadi jujugan daerah transmigrasi adalah Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kami berharap warga yang tidak bisa berangkat transmigrasi tetap sabar, berdoa, dan tetap mematuhi protokol kesehatan supaya pandemi Covid-19 segera berakhir,” jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News