Astaga! 4 Santriwati di Batang Alami Pelecehan Seksual, Ini Pelakunya

01 Agustus 2023 14:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 4 orang santriwati di Batang menjadi korban pelecehan seksual seorang pengajar berinisial N (53).

Kini tersangka yang merupakan pengajar Pondok Pesantren Tumbrep warga Kecamatan Bandar telah ditangkap Polres Batang.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun mengatakan pelecehan seksual ini dilakukan tersangka sejak 2020.

BACA JUGA:  Buset! 3.200 Pil Psikotropika Obat Berbahaya Beredar di Batang

Namun demikian, kasusnya baru terungkap setelah 4 santriwati melapor kepada orang tuanya pada 27 Juli 2023.

Selanjutnya, mereka melaporkan kejadian ini ke Polres Batang.

BACA JUGA:  Innalillahi! Sakit di Makkah, 2 Jemaah Haji Asal Batang Meninggal Dunia

"Saat ini, kami masih terus menangani kasus pelecehan tersebut. Untuk saat ini masih ada 4 korban yang melaporkan, namun bisa juga mungkin bertambah," kata dia, Selasa (1/8).

Kapolres menjelaskan dalam modusnya, tersangka berpura-pura ingin mengobati para santriwati yang sedang sakit.

BACA JUGA:  Astaga! Kecelakaan Karambol di Tol Batang-Semarang, 1 Orang Tewas

Namun demikian, saat proses pengobatan tersangka berusaha memegang bagian sensitif para santriwati.

Dalihnya, cara ini dilakukan tersangka agar sakit yang diderita korban cepat sembuh.

"Saat ini sudah ada empat santri yang melaporkan kasus itu ke polisi. Kami juga sudah menangkap tersangka," imbuh dia.

Kasatreskrim Polres Batang AKP Andi Fajar menambahkan pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi terkait kasus dugaan pelecehan tersebut.

Kini tersangka akan dikenai Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Tersangka juga dikenai Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG