Cabuli dan Perkosa Santriwati, Pengasuh Ponpes di Batang Jadi Tersangka

11 April 2023 15:00

GenPI.co Jateng - Polda Jawa Tengah menetapkan pengasuh ponpes Wildan Mashuri Aman (58) sebagai tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Batang.

Total ada sebanyak 14 santriwati yang dicabuli pelaku di Pondok Pesantren Bandar Kabupaten Batang.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan dari belasan korban tersebut ada 8 korban yang mengalami luka robek pada alat vitalnya.

BACA JUGA:  Astaga! Kenal Singkat di Facebook, Anak 14 Tahun Jadi Korban Pencabulan Wong Pekalongan

"Iya benar. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur," kata Kapolda, Selasa (11/4).

Kapolda menjelaskan saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Hal ini terkait kemungkinan jumlah korban pencabulan akan bertambah.

BACA JUGA:  Astaga! Korban Pencabulan Pelatih Taekwondo di Solo Jadi 7 Orang

Kapolda membeberkan pencabulan dilakukan pelaku dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2023.

Modusnya adalah tersangka membangunkan santriwati. Selanjutnya mereka dibawa ke sebuah kantin dan tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA:  Bejat! Pengasuh Ponpes di Batang Diduga Cabuli Santriwati, Ini Modusnya

Pelaku menjanjikan kepada korban akan mendapat karomah. Saat itulah santriwati dinikahi oleh tersangka tanpa saksi.

"Setelah dijanjikan bakal mendapat karomah, tersangka melakukan ijab kabul. Setelah sah, menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan," papar dia.

Pelaku juga melarang para korban mengadu kepada orang tua mereka.

"Jadi, santriwati yang sudah didoktrin manut sama kiai dan tidak berani mengadu. Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional, ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak yang masih di bawah umur," ungkap dia.

Tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(ant) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG