Awas! Satpol PP Rembang Dilarang Lakukan Pungli

04 Januari 2022 18:00

GenPI.co Jateng - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP dinilai memiliki peran strategis sekaligus tanggung jawab yang berat.

Satpol PP pun diminta untuk memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing dan mengimplementasikannya di lapangan.

Dalam hal ini, Bupati Rembang, Abdul Hafidz, berpesan Satpol PP harus memiliki semangat baru dan membuat perubahan baru menuju ke arah yang lebih baik.

BACA JUGA:  Jika Gagal Pejabat Ditantang Mundur, Bupati Rembang: Sanggup Ora?

“Jangan sampai ada pungutan atau atensi yang merusak terhadap pemerintahan. Kalau sampai saya dengar, akan saya usut pribadi. Nanti akan saya tindak lanjuti,” ujar dia, dikutip rembangkab.go.id, Selasa (4/1).

Hal ini disampaikan Bupati dalam apel pagi di halaman Kantor Satpol PP, Senin (3/1).

BACA JUGA:  Pesta Ultah Hadirkan Sexy Dancer, Hotel di Rembang Disegel

Kali terakhir ada kasus sexy dancer di salah satu hotel di Rembang.

Kasus tersebut viral hingga ke nasional.

BACA JUGA:  Pemkab Rembang Siapkan Rp100 M Guna Pembebasan Lahan JLR

Penanganan kasus ini menunjukkan Satpol PP memiliki peran yang strategis dan tanggung jawab yang berat.

Adapun hal yang menjadi kewenangan Satpol PP sangat rentan mencoreng nama baik Rembang.

Di sisi lain, Bupati mengingatkan Satpol PP kooperatif saat menangani pelanggar yang bisa diajak kerja sama.

Namun demikian, tindakan tegas juga bisa diambil jika pelanggar ogah ditertibkan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Rembang, Sulistiyono, mengatakan pihaknya siap melaksanakan apa yang menjadi arahan Bupati.

Pihaknya juga mengirimkan surat kepada para pelaku usaha untuk mematuhi aturan.

“Kami komitmen dari awal menciptakan agar Rembang bisa aman, tentram, kondusif dan memberantas penyakit masyarakat, minimal bisa mengurangi secara signifikan. Kalau pimpinan sampai dengan staf baik, insya allah, ” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG