Walah! Kemendikbudristek Batalkan Penetapan Rektor UNS Solo Terpilih Sajidan, Ada Apa?

03 April 2023 17:00

GenPI.co Jateng - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membatalkan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo terpilih masa bakti 2023-2028, Prof Sajidan.

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Solo Sutanto membeberkan sejumlah alasannya.

Salah satu pertimbangan dibatalkannya penetapan rektor tersebut karena Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028 bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  3 Calon Rektor UNS Adu Paparan Soal Strategi Jadi World Class University

Dalam hal dilakukan proses pelantikan Rektor UNS Solo dinyatakan tidak sah karena telah dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Sutanto membeberkan pembatalan keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 24/Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di lingkungan UNS tanggal 31 Maret 2023.

BACA JUGA:  Sah! Prof Sajidan Terpilih Jadi Rektor UNS Solo

Pada peraturan yang sama juga diputuskan dilakukan pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS mulai 31 Maret 2023.

"Karena MWA ini organ tertinggi di dalam PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) maka tugas dan kewenangan MWA diambil alih Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek)," kata dia, Senin (3/4).

BACA JUGA:  Selamat! UNS Solo Tambah 5 Guru Besar

Sutanto menjelaskan setelah terpilihnya rektor baru dari hasil penjaringan, sempat ada proses audit.

Ini melibatkan Irjen Kemendikbudristek selama 17 hari.

"Setelah pemilihan rektor memang ada audit dari kementerian selama 17 hari di UNS, dari situ mungkin ada penilaian. Namun hasilnya seperti apa, kami tidak tahu karena kan disampaikan langsung ke menteri," papar dia.

Di sisi lain, selanjutnya pemilihan rektor merupakan kewenangan dari Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Dalam hal ini, Mendikbudristek mengambil alih tugas dan wewenang MWA yang dibekukan.

"Selama dibekukan tugas MWA dilaksanakan oleh Kemendikbudristek. MWA sepenuhnya dilakukan oleh menteri," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG