Baru 53% Tiket Kereta Api Lebaran di Daop 6 Yogyakarta yang Terjual, Buruan Pesan!

03 April 2023 04:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 179.633 tiket atau sekitar 53% tiket kereta api Lebaran di Daop 6 Yogyakarta yang sudah terjual dari total 336.496 tiket yang tersedia.

Artinya, masih ada sekitar 47% tiket KA mudik Lebaran untuk periode 12 April sampai dengan 3 Mei 2023.

Manajer Humas KAI Daop 6 Franoto Wibowo mengatakan jumlah tersebut tentu masih akan terus bertambah karena penjualan masih berlangsung.

BACA JUGA:  Perhatian! Tiket Kereta Api Lebaran di Daop 4 Semarang Masih Tersedia

Maka dari itu, dia berharap masyarakat dapat merencanakan perjalanan mudik Lebaran dengan baik.

Franoto menjelaskan tiket kereta api Lebaran masih cukup banyak tersedia terutama tiket keberangkatan pada 12-21 April 2023 yang baru terserap rata-rata 35%.

BACA JUGA:  Baru Dibuka 30 Menit, Pendaftaran Mudik Gratis Jateng dengan Kereta Api Langsung Ludes

Sedangkan untuk tanggal favorit keberangkatan KA Lebaran dari  Daop 6, seperti 25 April terjual 99%, tanggal 26 April terjual 93%, dan 1 Mei terjual 97%.

"Relasi atau rute favorit sejauh ini yaitu Yogyakarta-Jakarta, Yogyakarta- Bandung, Yogyakarta-Surabaya, Solo-Jakarta, Solo-Bandung, Yogyakarta-Semarang, Yogyakarta-Malang dan lainnya," kata Franoto, Minggu (2/4).

BACA JUGA:  Tiket Kereta Api Lebaran di Daop 6 Yogyakarta Masih Tersedia, Segera Pesan!

Di sisi lain, arus mudik Lebaran dengan kereta api diperkirakan terjadi pada H-2 Lebaran atau 20 April 2023.

Selain itu, Daop 6 memberikan tambahan fasilitas Face Recognition pada Stasiun Yogyakarta dan Solo Balapan agar proses boarding semakin cepat dan praktis.

"Daop 6 berharap penumpang KA di Stasiun Yogyakarta dan Solobalapan memanfaatkan fasilitas Face Recognition tersebut karena pendaftaran maupun penggunaannya sangat mudah dan cepat," ungkap Franoto.

Di samping itu, syarat penumpang kereta api jarak jauh, yakni pelanggan dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin ketiga (booster)

Apabila tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG