GenPI.co Jateng - Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 dibuka Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan.
Posko pengaduan bagi para pekerja perusahaan yang tidak mendapat THR dibuka mulai H-7 Lebaran.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan Sri Budi Santosa mengatakan posko diadakan untuk menerima keluhan karyawan dan mencari solusi terkait dengan THR yang tidak dibayar.
"Berdasar rapat menjelang Ramadan 1444 Hijriah, posko pengaduan ini akan dibuka mulai H-7 hingga H+7 Lebaran. Nantinya ada beberapa orang pegawai di posko tersebut untuk menerima pengaduan karyawan terkait THR," kata dia, Rabu (29/3).
Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, pemberian THR kepada pekerja adalah 2 minggu atau selambat-lambatnya H-7 Lebaran.
"Kami sudah memberikan surat edaran kepada sekitar 400 perusahaan tentang pemberian THR pada para karyawannya. Kami berharap perusahaan segera memberikan jawaban tentang kesanggupan membayar THR," tegas dia.
Budi menjelaskan besaran THR diberikan bagi pekerja yang masa kerja sudah 1 tahun, yaitu dibayarkan 1 bulan gaji.
Sedangkan karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun akan diberikan secara proporsional.
Di sisi lain, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan pada perusahaan supaya bisa memberikan hak karyawan menjelang Lebaran 2023.
“Syukur-syukur THR dibayarkan lebih awal sebelum Lebaran 2023," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News