Sak Jose! Persis Solo Resmi Kirim Surat ke PSSI Desak KLB, Ini Isinya

26 Oktober 2022 08:00

GenPI.co Jateng - Bos Persis Solo Kaesang Pangarep menepati janjinya mengirim surat kepada PSSI yang berisi desakan untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).

Dalam suratnya, Persis Solo meminta PSSI untuk melakukan KLB selambat-lambatnya 30 hari setelah surat tersebut dikirim.

Selain itu, Persis Solo membeberkan 6 poin yang minta dijadikan perhatian dan dibahas dalam KLB PSSI nanti.

BACA JUGA:  Kaesang Sindir PSSI yang Emoh Gelar KLB Gegara Tragedi Kanjuruhan

Hal ini mulai dari pengusutan tuntas tragedi Kanjuruhan dan pemberian ganti kerugian kepada semua korban, mereformasi kepengurusan Komite Eksekutif (Exco), mengganti direktur operator liga, amandemen statuta hingga menuntut Asprov memiliki program kerja yang kongkret.

“Persis Solo Saestu menganggap bahwa federasi dan operator liga belum memenuhi tanggung dan tuntutan yang telah disampaikan oleh Persis dan TGIPF. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Persis meminta kepada PSSI untuk melakukan KLB selambat-lambatnya 30 hari setelah surat ini dikirim,” tulis Direktur Utama Persis Solo, Kaesang Pangarep, dalam rilis Selasa (25/10).

BACA JUGA:  Jumpa Gibran, Kaesang dan Azrul Akan Surati PSSI, Bahas KLB?

Berikut 6 poin yang diajukan Persis Solo untuk dibahas dalam KLB PSSI.

1. Pengusutan tuntas insiden Kanjuruhan, termasuk pelaksanaan proses hukum dan pertanggungjawaban moral sesuai dengan rekomendasi dari TGIPF. Siapa pun yang bertanggungjawab harus segera diproses hukum tanpa tebang pilih dan transparan.

BACA JUGA:  PSIS Semarang Buka Suara Soal KLB PSSI

2. Memberikan hak ganti kerugian kepada seluruh korban insiden Kanjuruhan, sekaligus jaminan keselamatan dan keamanan bagi para saksi untuk memberikan keterangan dalam proses hukum.

3. Mereformasi jajaran kepengurusan Komite Eksekutif dengan sosok yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.

4. Mengganti direktur operator liga yang kini berstatus sebagai tersangka, agar bisa fokus pada penyelesaian proses hukum.

5. Amandemen statuta yang isinya bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik. Statuta PSSI harus menjadi pedoman yang memiliki prinsip menyelamatkan kepentingan publik/ keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto).

6. Menuntut Asprov untuk tidak sekadar menginduk pada keputusan pusat, tapi juga memiliki program kerja yang konkret dan terlibat aktif dalam pengembangan ekosistem sepak bola di wilayah yang dinaungi.

“Selanjutnya Persis berharap agar tuntutan tersebut di atas bisa dipenuhi PSSI melalui KLB demi sepak bola nasional yang lebih baik dan bermartabat,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG