Kaesang Sindir PSSI yang Emoh Gelar KLB Gegara Tragedi Kanjuruhan

22 Oktober 2022 16:00

GenPI.co Jateng - Bos Persis Solo Kaesang Pangarep menyindir PSSI yang menolak rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.

Seperti diketahui, PSSI menolak rekomendasi TGIPF yang meminta merombak kepengurusan melalui Kongres Luar Biasa (KLB).

Sindiran ini disampaikan Kaesang lewat akun media sosial Twitter miliknya @kaesangp.

BACA JUGA:  Segera Nikahi Wong Jogja, Kaesang Minta Suporter Akhiri Rivalitas Derbi Mataram

"Pak ijin tolong ajarin kami untuk meminta KLB, Maaf, kami anak baru di dunia sepak bola, Apakah kami perlu kirim surat resmi menggunakan kop surat perusahaan ke PSSI," cuit Kaesang pada Jumat (21/10).

Dalam cuitannya ini, Direktur Utama Persis Solo ini mengunggah tangkapan layar berisi pernyataan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Ahmad Riyadh, soal KLB.

BACA JUGA:  Kaesang Sindir Polisi Soal Gas Air Mata Tak Mematikan di Tragedi Kanjuruhan: Lu Percaya Omongannya?

Ahmad Riyadh dalam penyataannya menyebut yang berhak meminta KLB itu anggota PSSI.

Selanjutnya, Kaesang kembali mencuit soal KLB PSSI apakah mungkin hanya diajukan oleh 1 voter.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Datangi Mangkunegaran, Cek Lokasi Nikahan Kaesang?

"Tapi apa kami yang cuma 1 voter ini sudah cukup,’’ imbuh Kaesang Pangarep.

Dalam Statuta PSSI, hanya 2 pihak yang bisa meminta digelarnya KLB, yaitu Exco dan anggota PSSI.

Khusus untuk anggota, KLB akan dilaksanakan jika 50% atau dua pertiga dari jumlah total anggota PSSI mengajukan permohonan tersebut.

Jika sudah memenuhi syarat itu dan KLB belum juga berlangsung, maka anggota PSSI dapat meminta bantuan dari FIFA.

Sebelumnya, anggota Exco PSSI, Ahmad Riyadh, menegaskan desakan mundur pengurus PSSI hanya sebatas rekomendasi setelah adanya tragedi Kanjuruhan.

"Desakan mundur kan itu hanya rekomendasi. Usulan. Keputusan ya ada di aturan," tegas dia.

Riyadh menjelaskan KLB merupakan hak anggota PSSI. Jika anggota meminta dilaksanakannya KLB, maka PSSI baru akan menggelarnya.

"Kalau di luar ya, tidak bisa serta merta. Harus melalui statuta yang ada," jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG