GenPI.co Jateng - PSCS Cilacap terkena sanksi denda sebesar Rp 50 juta oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI.
Sanksi ini dijatuhkan setelah laga melawan Persijap Jepara dalam laga lanjutan Liga 2 di Stadion Wijayakusuma, Cilacap, Senin (29/8).
Komdis PSSI menilai adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan Klub PSCS Cilacap.
Alhasil, Komdis PSSI menerbitkan dua surat keputusan perihal tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton, masing-masing bernomor 006/L2/SK/KD-PSSl/IX/2022 dan 007/L2/SK/KD-PSSl/IX/2022.
Dalam surat tersebut, disebutkan ada lebih dari 1 orang suporter masuk mendekat ke arah lapangan dan mendorong pemain Tim Persijap Jepara.
Hal ini diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
PSCS Cilacap pun diberi sanksi denda Rp25 juta.
Surat selanjutnya disebutkan adanya pelemparan 1 buah smoke bomb berwarna biru oleh suporter PSCS Cilacap.
Hal ini diperkuat dengan bukti-bukti terjadinya pelanggaran disiplin.
Insiden ini membuat tim yang berjuluk Hiu Selatan disanksi denda Rp25 juta.
CEO PSCS Cilacap Fanny Irawatie berharap penonton dan suporter lebih tertib saat menyaksikan pertandingan.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh oknum suporter tentu sangat merugikan klub dan semuanya. Ke depan, semua harus tertib dan taat aturan supaya PSCS tidak didenda," kata dia, Kamis (8/9).
Fanny mengakui kehadiran suporter ke stadion memang sangat diharapkan PSCS.
Akan tetapi, ada aturan dan regulasi yang mesti ditaati.
Pihaknya mengajak seluruh suporter PSCS untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut.
"Jika pelanggaran ini terjadi terus, maka Komdis PSSI akan memberikan hukuman yang lebih berat," papar dia.
Fanny juga berharap laga berikutnya tidak ada lagi suporter yang masuk ke lapangan, tidak ada lagi smoke bomb, flare, dan sejenisnya.
"Rasa kecewa dan amarah tentu sama-sama kami rasakan. Namun, kalau ada tindakan yang kemudian merugikan klub, maka tidak bisa dibenarkan," jelas Fanny.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News