GenPI.co Jateng - Belasan dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) dipanggil Satreskrim Polrestabes Semarang.
Pemanggilan para dosen ini berkaitan dengan kasus pemotongan dana Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unnes.
Dana LPPM Unnes ini dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak 2018 sampai 2021.
Nama 17 dosen Unnes ini tercantum dalam selebaran surat pemanggilan oleh Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes Semarang.
Mereka diminta memenuhi pemanggilan dalam kurun waktu Senin (14/3) sampai dengan Jumat (18/3).
Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Humas Unnes, Muhammad Burhanudin, membenarkan adanya selebaran pemanggilan 17 dosen.
"Iya benar, perlu saya sampaikan Unnes taat azas dan tidak ada pemotongan dana penelitian," kata dia, dikutip jateng.jpnn.com, Minggu (20/3).
Saat pemeriksaan, mereka juga diminta membawa dokumen yang berkaitan dengan perkara yang dimaksudkan.
Berkas ini meliputi buku tabungan bank dan print out buku rekening bank yang digunakan selama menerima transfer dana penelitian dan pengabdian masyarakat.
Burhanudin menjelaskan dana penelitian telah diberikan kepada para dosen yang dinyatakan lolos untuk melakukan penelitian.
"Terkait penggunaan dana, itu menjadi hak dan tanggung jawab penuh peneliti," imbuh dia.
Di sisi lain, Burhanudin mengaku namanya masuk dari 17 dosen yang turut dipanggil oleh penyidik Polrestabes Semarang.
Dari 17 dosen tersebut, tidak semuanya melaporkan.
Menurut dia, tidak ada pemotongan sama sekali terkait dana penelitian yang dimaksud.
"Sebagai orang yang menerima dana tersebut, saya sudah merasa menerima 100%," jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News