GenPI.co Jateng - Persis Solo mempertanyakan sanksi denda senilai Rp 25 juta dari PSSI karena dianggap melakukan pelanggaran regulasi dan disiplin saat partai melawan Persib Bandung di Stadion Manahan Solo pada Selasa (8/8) lalu.
Panitia pelaksana (Panpel) pertandingan Persis Solo dianggap gagal mengantisipasi kehadiran suporter Persib Bandung sebagai suporter klub tamu di Stadion Manahan.
Sanksi denda ini merujuk kepada Pasal 51 Ayat 6 Regulasi BRI Liga 1 Tahun 2023-2024 jo Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
Atas keputusan sepihak dari Komdis PSSI ini, Persis Solo tidak diperbolehkan melakukan banding,
“Izinkan kami memberikan hak jawab untuk menjelaskan sekaligus mempertanyakan dasar hukum dari sanksi yang tersebut di atas,” tulis persissolo.id, Selasa (15/8).
Persis Solo selama ini selalu berusaha kooperatif dan mematuhi regulasi yang berlaku sebagai peserta kompetisi Liga 1 2023/2024.
Setelah mengumpulkan bukti, Persis menemukan fakta bahwa kehadiran penonton yang dicap sebagai suporter Persib tersebut difasilitasi pihak di luar klub.
Berdasarkan temuan dan investigasi klub, Persis menemukan tiket untuk tribun VIP sayap utara dengan nomor seri 32-0001-32-0270 ditujukan sebagai tiket complimentary untuk rekanan sponsor PT LIB.
Ini merupakan kewajiban Persis untuk memenuhi Regulasi Marketing Pasal 10.
Akan tetapi, kenyataannya adalah sebagian tiket ini justru didistribusikan rekanan sponsor PT LIB kepada penonton yang dianggap Komdis sebagai suporter Persib.
Sebagai informasi, distribusi tiket complimentary dari panpel pertandingan kepada penonton umum yang dianggap sebagai suporter Persib oleh rekanan sponsor LIB adalah tindakan yang tidak tercantum dalam Regulasi Marketing Pasal 6 tentang Hak Sponsor dan Produk Ofisial Kompetisi.
“Kami menyadari bahwa tidak ada sistem yang sempurna, dan Persis telah berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah kehadiran suporter tim tamu dengan berbagai filter pada sistem penjualan tiket,” papar Persis.
Namun demikian, distribusi tiket kepada penonton umum yang dilakukan rekanan sponsor PT LIB menjadi hal kontradiktif yang mencederai tuntutan LIB kepada tim tuan rumah.
Di sisi lain, Persis berkomunikasi melalui pesan singkat kepada Marketing LIB mempertanyakan kriteria suporter tamu yang selama ini dijadikan acuan untuk menjatuhkan sanksi.
Pada pesan tersebut dijelaskan suporter tamu adalah penonton yang menggunakan atribut tim away (jersei, banner, dll).
“Menurut kami, definisi suporter tamu ini masih rancu. Apalagi dalam Regulasi Liga 1 2023 tidak memasukkan nama atau organisasi suporter sebagai bagian dari tanggung jawab klub peserta,” ungkap dia.
Sebagai contoh, pemain, pelatih, dan manajemen bisa dihukum oleh Komite Disiplin karena tertulis sebagai bagian dari klub peserta.
Sedangkan komunitas suporter saat ini tidak secara jelas ditulis dalam regulasi tersebut.
“Persis menuntut adanya transparansi dan solusi dari Komite Disiplin beserta LIB terkait regulasi soal kehadiran penonton umum yang dianggap sebagai suporter tamu,” imbuh dia.
Persis berharap Komite Disiplin dan LIB tidak hanya berdiam diri sementara seluruh klub peserta Liga 1 selalu dibebani sanksi setiap pekan.
“Jika dirasa perlu dan memungkinkan, Komite Disiplin bersama LIB selaku operator mungkin bisa memberikan workshop, pelatihan, atau tutorial kepada seluruh klub peserta Liga 1 2023/2024 untuk menemukan formula paling tepat guna mengantisipasi kehadiran penonton umum yang mendukung tim tamu,” jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News